Kebijakan Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh
Permasalahan Terkait Kebijakan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Ilustrasi Dampak Corona Terhadap Ekonomi (Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4957507/7-saran-buat-pemerintah-selamatkan-ekonomi-ri-dari-corona ) Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Besaran subsidi yang akan diberikan adalah Rp 600.000,- per bulan selama empat bulan sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta rupiah untuk setiap penerima bantuan. Kebijakan Subsidi Gaji/Upah dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Me...