Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Omnibuslaw Cipta Kerja: Isu Lingkungan dan Tragedy of The Commons

Gambar
  Sumber: britanica.com Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 November 2020. Dalam konsideran UU Cipta Kerja, pemerintah menyatakan cipta kerja diperlukan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam rangka mewujudkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia. Sejak awal, UU Cipta Kerja merupakan langkah penuh masalah (PSHK, 2020). Kritik publik dimulai terhadap penggunaan metode omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Anggono (2020) mengutip Herb Gray bahwa omnibuslaw merupakan satu undang-undang yang mengubah banyak undang-undang yang berbeda, sehingga dianggap dapat menghemat waktu. Akan tetapi omnibuslaw juga memuat banyak kelemahan seperti bersifat pragmatis, kurang demokratis, membatasi partisipasi, kurangnya ketelitian dan kehati-hatian, dan serta kemungkinan