Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

Nasib Pelayanan Publik Daerah Di Bawah Bendera UU Pemda 2014

Hak Publik dan Kewajiban Negara Pelayanan publik adalah hak publik. Publik berhak, bahkan sangat berhak, untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dari penyelenggara negara dan pemerintahan dan/atau badan lain yang pembiayaannya menggunakan APBN atau APBD. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan utama bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Paling tidak tiga yang disebut pertama dari empat tujuan yang tertuang tersebut merupakan cikal bakal utama pelayanan publik bagi masyarakat, yang diberikan oleh negara melalui penyelenggara negara dana pemerintahan. Sedangkan satu yang terakhir berupa keiktsertaan dalam pergaulan internasional, namun pada akhirnya akan berkaitan pula dengan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia. Misalnya, ketika seorang WNI sedang berada di su