Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Rekomendasi Ombudsman, Kemendagri, dan Pemerintah Daerah

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dilengkapi dengan berbagai kewenangan, salah satunya Rekomendasi. Hal ini dinyatakan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 37 Tahun 2008, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Ombudsman berwenangan membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. Ombudsman memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan maladministrasi atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat. Rekomendasi itu wajib dilaksanakan, sebagaimana Pasal 38 UU 37/2008 yang menyatakan Terlapor atau Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi. Apabila Terlapor atau Atasan Terlapor tidak mematuhi ketentuan tersebut, Ombudsman mempublikasikan dan melaporkan kepada Presiden dan DPR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi sanksi administrasi sesuai perundang-undangan, demikian dinyatakan Pasal 39 UU No. 37 Tahun 2008. Keduduka