Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Menjaga Kesehatan Dokter Kita

Gambar
Sumber gambar: Kompas.com Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 per 30 Agustus 2020 menembus angka 100 orang (detik.com, 31/8) . Angka tersebut masih sangat dinamis dari hari ke hari. Seperti yang disampaikan dalam acara doa bersama secara virtual (kompas, 2/9) , data IDI bertambah menjadi 104 orang. Sangat mengejutkan! Dalam tiga hari ada tambahan empat orang pahlawan kesehatan yang gugur. Padahal jumlah ini belum termasuk tenaga kesehatan (nakes) lain yang sama berjuang di garis depan. Perawat misalnya, hingga akhir Juli 2020 sudah lebih dari 50 orang yang gugur dalam perang melawan musuh mikroskopis. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan dan duka mendalam bagi kita semua. Apabila dibandingkan dengan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia sebanyak 7.616 orang per 2 September 2020, persentase dokter meninggal sebesar 1,37%. Angka ini terbilang tinggi dibandingkan negeri-negeri jiran yang tergabung

Sanksi (Kerja) Sosial bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Gambar
Sumber gambar: Bagus Putra Laksana (detikcom) Pemberitaan media massa belakangan ini banyak menyoroti ragam peristiwa pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Menurut pengamatan saya, peristiwa dalam berita itu paling banyak mengambil latar tempat di DKI Jakarta yang sejauh ini memang masih menjadi episentrum kasus positif corona di Indonesia. Meski demikian, beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah (khususnya Surakarta) dan lainnya tercatat menyumbang pula pemberitaan sanksi pelanggar aturan Covid-19 itu. Petugas   on board   umumnya petugas Satpol PP dibantu aparat sipil lainnya, serta anggota TNI/Polri. Selain sanksi berupa denda, banyak ragam sanksi lainnya yang diterapkan. Varian "sanksi lainnya" inilah sebenarnya yang melatarbelakangi tulisan ini. Saya mengidentifikasi sebagian di antaranya: memakai "rompi oranye" bak koruptor, menyapu jalan, membersihkan saluran air, membersihkan pemakaman, membacakan dasar ne

Ganti Rugi Pelayanan Publik, Pandemi dan Ombudsman Baru

Gambar
Sumber: Posko Malut, 2 September 2020 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diundangkan pada 18 Juli 2009. Artinya, tahun ini UU tersebut telah berulang tahun ke-11. Beberapa hari sebelumnya, Presiden membentuk Tim Pansel Ombudsman Periode 2021-2026. Saya bermaksud mengangkat salah satu konsep dalam UU tersebut yang hingga saat ini masih terkatung-katung nasibnya, yaitu ganti rugi pelayanan publik. Akankah pandemi Covid-19 mengkatalisasi implementasinya atau justru sebaliknya, karena alasan keadaan darurat fiskal? Ikhtiar apa yang dapat dilakukan Ombudsman 2021-2026 untuk mendorong pelaksanaannya? Konsep Pelayanan Publik Pelayanan publik di Indonesia pada tataran konsep dapat disejajarkan dengan negara-negara maju. Perundang-undangan memberikan landasan yang kuat untuk terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Pembukaan UUD NRI 1945 telah mengusung tujuan bernegara yang sangat public oriented. Gagasan pendiri bangsa menegaskan tindakan ne