Sanksi (Kerja) Sosial bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Sumber gambar: Bagus Putra Laksana (detikcom)

Pemberitaan media massa belakangan ini banyak menyoroti ragam peristiwa pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Menurut pengamatan saya, peristiwa dalam berita itu paling banyak mengambil latar tempat di DKI Jakarta yang sejauh ini memang masih menjadi episentrum kasus positif corona di Indonesia. Meski demikian, beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah (khususnya Surakarta) dan lainnya tercatat menyumbang pula pemberitaan sanksi pelanggar aturan Covid-19 itu. Petugas on board umumnya petugas Satpol PP dibantu aparat sipil lainnya, serta anggota TNI/Polri.


Selain sanksi berupa denda, banyak ragam sanksi lainnya yang diterapkan. Varian "sanksi lainnya" inilah sebenarnya yang melatarbelakangi tulisan ini. Saya mengidentifikasi sebagian di antaranya: memakai "rompi oranye" bak koruptor, menyapu jalan, membersihkan saluran air, membersihkan pemakaman, membacakan dasar negara, menyanyikan lagu kebangsaan, berdoa di kuburan korban Covid-19, hukuman fisik push-up atau sejenisnya, hingga yang paling aneh yaitu dimasukkan ke peti mati atau menunggu keranda mayat di dalam mobil ambulans. Istilah yang banyak digunakan petugas dan pewarta: sanksi sosial.

Sebagian pihak menyebut bahwa sanksi yang demikian merupakan "sanksi lucu-lucuan". Ya, memang lucu. Pertanyaannya, apakah tujuan penerapan sanksi adalah supaya lucu dan membuat orang terpingkal-pingkal seperti lakon parodi atau membuat orang jadi sadar akan pentingnya mempraktikkan protokol kesehatan? Kenyataan yang ada justru sebaliknya, karena banyak di antara sanksi tersebut kontraproduktif atau bertolak belakang dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemakaian rompi yang sama oleh beberapa orang atau masuk ke peti mati secara bergantian misalnya, memiliki kerentanan menularkan penyakit dari seorang "terhukum" kepada yang lainnya. Kelucuan selanjutnya adalah tentang penggunaan istilah "sanksi sosial" itu sendiri. Benarkah berbagai aktivitas "penghukuman" yang diurai di atas tepat dan layak dinyatakan sebagai sanksi sosial? Apa dasar aturannya dan bagaimana implementasi yang semestinya?

Hal ini perlu diluruskan karena penggunaan istilah yang kurang tepat sama saja membuka peluang kekeliruan dalam implementasi sanksi tersebut.

Kerangka Aturan

Kebijakan mengenai penerapan berbagai sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan khususnya terkait penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan sebenarnya memiliki argumen yang cukup memadai. Informasi kebijakan yang dipakai adalah bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan dinilai efektif mencegah penularan Covid-19.

Sedangkan fakta di lapangan menyatakan bahwa kedisiplinan masyarakat kita untuk menerapkan protokol tersebut masih sangat rendah. Sekadar imbauan tampaknya tidak cukup ampuh untuk "memaksa" masyarakat mematuhi cara hidup baru. Oleh karena itu, pemerintah selaku pembuat kebijakan memandang sanksi bagi pelanggar akan mengefektifkan penerapan protokol kesehatan. Singkatnya, suatu aturan dinilai akan lebih efektif bila memiliki konsekuensi sanksi sebagai kontrol.

Kebijakan dimaksud telah dituangkan ke dalam produk hukum dan peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 antara lain memerintahkan Gubernur/Bupati/Wali Kota agar menetapkan peraturan yang memuat ketentuan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, "kerja sosial", denda administratif, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Adapun Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 30 April 2020 memuat beberapa sanksi, baik bagi perorangan, penyelenggara kegiatan/usaha, lembaga pendidikan, maupun tempat kerja. Khusus bagi perorangan, sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif teguran tertulis, "kerja sosial" berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

Tapi entah ditulis secara sadar atau hanya kesalahan legal drafting, Pasal 11 ayat (1) huruf b justru menyatakan "sanksi sosial" berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi yaitu bagi pelanggar larangan kegiatan lebih dari lima orang di tempat/fasilitas umum.

Selain mengatur sanksi administratif teguran lisan/tertulis dan denda, peraturan tingkat daerah di wilayah lain menyatakan jenis sanksi yang saya bahas ini dengan istilah sanksi "kerja sosial". Misalnya, Pergub Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 misalnya, menulis: "....sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum." Sedangkan Pergub Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tidak mengatur jenis sanksi ini. Tapi Pergub Bali tersebut memperbolehkan adanya sanksi sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat.

Dengan demikian, perundang-undangan sudah secara eksplisit dan terang menulis istilah "kerja sosial" dengan bentuk pekerjaan yang sudah ditentukan yaitu membersihkan sarana fasilitas umum. Jelas sudah bahwa istilah "sanksi sosial" yang digunakan secara luas atas bermacam jenis penghukuman kepada pelanggar protokol Covid-19 adalah tidak tepat. Istilah yang tepat adalah "sanksi dalam bentuk kerja sosial" atau "sanksi kerja sosial" atau "sanksi berupa kerja sosial".

Frase yang menentukan perbedaan makna dalam hal ini adalah "kerja sosial" yang berbeda makna dengan "sanksi sosial". Menurut Oxford Dictionary of Sociology, social sanction is any means by which conformity to socially approved standards is enforced. Segala bentuk tindakan di mana kepatuhan terhadap suatu standar yang diakui secara sosial ditegakkan. Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat terhadap seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk anggapan tidak sopan, teguran, cemoohan, pengucilan, dan sejenisnya.

Dalam konteks sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19, pihak yang selama ini bertindak sebagai pemberi hukuman adalah petugas yang menjadi representasi negara atas dasar (baca: dengan dalih) adanya peraturan sehingga tidak memenuhi kualifikasi sanksi sosial melainkan lebih cocok disebut sanksi administratif. Lagi pula, perlu menjadi renungan kita, "apakah protokol kesehatan telah menjadi standar yang diakui secara sosial?"

Pengakuan secara legal memang sudah ada, namun pengakuan secara sosial belum tentu karena buktinya masih banyak pro-kontra atau setidaknya sikap tidak mau tahu dalam masyarakat kita. Protokol kesehatan Covid-19 belum sepenuhnya diakui sebagai standar sosial dalam masyarakat kita, sehingga belum efektif berlaku sanksi sosial.

Hindari Maladministrasi

Seperti telah saya sebutkan, kesalahan penggunaan istilah dapat menggiring pada kesalahan praktiknya. Dalam bahasa Inggris terdapat istilah mal yang artinya buruk, tidak normal, salah, mencelakakan, atau jahat. Apabila dirangkai dengan kata "praktik", maka menjadi "malpraktik" atau "malapraktik" yang artinya sangat kita kenal, yaitu merujuk pada praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik. Sedangkan bila dirangkai dengan kata "administrasi", muncul istilah "maladministrasi".

Istilah maladministrasi telah mendapat definisi secara hukum yaitu melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan penegakan disiplin termasuk penerapan sanksi merupakan tindakan administratif (catatan: di sini menggunakan istilah administrasi dalam arti luas bukan terbatas tulis-menulis atau tata usaha). Maka perilaku atau perbuatan yang salah dalam penegakan disiplin atau penerapan sanksi dapat dikategorikan maladministrasi.

Contoh dalam kasus ini, pemberian bentuk sanksi oleh petugas Satpol PP/TNI/Polri, dll (penyelenggara negara/pemerintahan) yang tidak sesuai perundang-undangan itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (merujuk penerapan semua sanksi yang tidak diatur di peraturan), melampaui wewenang (misalnya, sanksi push-up), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (misalnya, sanksi masuk peti mati yang justru mengabaikan protokol kesehatan), yang semua itu jelas-jelas dapat merugikan masyarakat secara materiil maupun im-materiil.

Dugaan tindakan maladministrasi itu dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Ultimum Remidium

Dalam praktik penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, petugas di lapangan hendaknya bertindak proporsional dan tetap berpegang teguh terhadap aturan. Dinamika di lapangan memang seringkali terjadi dan menuntut adanya keluwesan, namun kiranya petugas tetap memperhatikan koridor-koridor aturan yang berlaku. Tindakan penghukuman atau sanksi kepada masyarakat apapun bentuknya dan seringan apapun adalah suatu pengurangan terhadap hak (asasi) seseorang yang sudah tentu tidak disukai oleh yang bersangkutan.

Hal yang terpenting dan menjadi tujuan kita semua adalah masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan harapan dapat secara efektif mencegah penularan virus corona. Tindakan petugas secara persuasif sangat dianjurkan sepanjang memungkinkan. Perundang-undangan yang telah diuraikan di atas menuliskan sanksi yang bersifat alternatif ditandai dengan penghubung 'atau' sehingga menjadi peluang bagi petugas untuk bersikap lebih arif dan bijaksana.

Meminjam azas hukum pidana ultimum remidium, kiranya sanksi seperti kerja sosial atau denda administratif yang memberatkan warga secara finansial di saat susah ini hanya dilaksanakan sebagai alternatif hukuman paling akhir manakala teguran lisan atau tertulis sudah tidak diindahkan sama sekali.

Asep Cahyana (Kang Achay)

Catatan: artikel ini telah dipublikasikan di https://news.detik.com/kolom/d-5176674/sanksi-kerja-sosial-bagi-pelanggar-protokol-covid-19 tanggal 17 September 2020. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Guru, Jurnalistik dan Pendidikan Karakter di Masa Pandemi

Wawancara Beasiswa LPDP

Memilih Ombudsman