Pemuda dan Pelayanan Publik

Peran pemuda Indonesia tercatat manis dalam sejarah bangsa ini. Dalam setiap episode sejarah bangsa ini, para pemuda mencatatkan ‘adegan-adegan’ penentu. Selain peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menjadi penentu persatuan Indonesia, banyak adegan lain pemuda yang menjadi penentu. Katakan saja, ‘adegan nekad’ mahasiswa menculik para tokoh bangsa yakni Bung Karno, Bung Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo pada peristiwa Rengasdengklok yang menjadi penentu segera diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Contoh lainnya, ‘adegan massif dan heroik’ pemuda mahasiswa dalam menjatuhkan rezim Orde Baru tahun 1998. Terlepas dari bagaimana selanjutnya orde reformasi berjalan saat ini, peristiwa tersebut menjadi penentu perubahan sistem yang cukup besar di negara ini.


Namun, agaknya tugas pemuda dalam mengisi pembangunan belum selesai, justeru peran dituntut semakin besar, rutin dan massif. Hal ini diperlukan mengingat dalam kenyataan saat ini, rakyat kita belum benar-benar menikmati kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya. Begitu pula, rakyat belum menikmati hasil reformasi dalam arti yang sesungguhnya. Rakyat Indonesia masih banyak yang kelaparan, masih banyak yang bodoh, masih banyak yang terabaikan haknya, masih banyak yang diperas, masih banyak yang menerima perlakuan diskriminasi, dan lain sebagainya. Parahnya, hal itu terjadi ketika mereka berhadapan dengan ‘badan besar’ birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan mereka dalam memperoleh pelayanan publik terbaik di alam kemerdekaan dan reformasi saat ini.

Pelayanan publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik meyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggara pelayanan publik adalah institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, serta badan hukum yang dibentuk untuk melaksanakan pelayanan publik. Untuk menjamin pelayanan publik dijalankan dengan baik, berdasarkan pasal 4 undang-undang tersebut, pelayanan publik harus memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan serta keterjangkauan.

Harus dipahami bersama bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan wujud dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat menyebutkan bahwa salah satu tujuan bangsa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Bahkan secara tersurat dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945, negara telah menjamin pelayanan publik seperti pasal 31 untuk masalah pendidikan, pasal 33 untuk masalah ekonomi, dan pasal 34 untuk kesejahteraan sosial dan kelompok rentan. Ketika rakyat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, secara otomatis kesejahteraan umum yang dicita-citakan bangsa ini dapat segera terwujud.

Pelayanan publik yang berkualitas pun menjadi agenda penting dalam reformasi. Berbagai agenda reformasi yang digulirkan pada dasarnya adalah untuk dapat sesegera mungkin mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata, bukan hanya dinikmati oleh kalangan tertentu yang berduit. Komitmen bersama bangsa ini untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta melakukan reformasi birokrasi tidak terlepas dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Namun, semua upaya tersebut seperti mengawang-ngawang di angkasa nan luas dan tak pernah menyentuh tujuan yang sebenarnya. Masyarakat belum menikmati manfaat yang sebenarnya dari seluruh agenda tersebut bagi kesejahteraan diri dan keluarganya. Saat ini, masyarakat baru hanya mendapat ‘tontonan gratis’ tentang banyaknya pejabat publik yang ditangkap KPK atau ‘cuap-cuap’ para pejabat publik bahwa reformasi birokrasi tengah digulirkan. Sedangkan ketika mereka mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran anaknya atau sertifikat tanah rumahnya, mereka tetap berhadapan dengan para birokrat yang mempersulit pelayanan dengan sejumlah alasan. Lantas apakah manfaat yang mereka rasakan dari ‘agenda semu’ pemberantasan KKN dan reformasi birokrasi dalam keadaan seperti itu?

Peran pemuda
Secara umum peran serta masyarakat dalam pelayanan publik diatur oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana tercantum pada pasal 39. Pasal ini menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan publik. Selain itu, masyarakat dapat pula membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.

Pemuda (termasuk mahasiswa) harus tetap konsisten pada perannya sebagai agent of change dan agent of social control. Sebagai agen perubahan, pemuda berkewajiban memulai dari dirinya untuk melek pelayanan publik, memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan pelayanan publik serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan pelayanan publik dan penyusunan standar pelayanan publik. Para pemuda perlu mengawali dari diri mereka sendiri agar selanjutnya dapat menularkannya kepada masyarakat luas.

Sebagai agen kontrol sosial yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat, peran pemuda yang utama adalah menanamkan pemahaman pada masyarakat untuk mengadukan setiap maladminstrasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur oleh pasal 35 ayat (2) Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengaduan/laporan ini disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik itu sendiri maupun kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik ketika pengaduan kepada penyelenggara pelayanan tidak ditanggapi. Selain itu, pemuda harus tetap konsisten melakukan pengawasan sosial terhadap kinerja birokrasi dan penyelenggara pelayanan publik lainnya berdasarkan dengan kebijakan dan standar pelayanan publik yang ada. Hal ini tentu perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan patut serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan serta intelektualitas.

Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda yang dibutuhkan dalam upaya melakukan perubahan dan kontrol sosial terhadap pelayanan publik adalah sesuatu yang besar, rutin, dan massif. Hal ini dikarenakan masalah pelayanan publik merupakan masalah yang besar, rutin dan massif. Pelayanan publik dikatakan sesuatu yang besar dikarenakan dilakukan oleh sebuah ‘badan besar’ birokrasi yang terdiri dari berbagai macam intitusi. Tidak hanya itu, pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh birokrasi melainkan oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya seperti BUMN dan BUMD. Selain itu, masalah pelayanan publik juga dikatakan besar karena meliputi sejumlah besar bidang kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, lingkungan, air bersih, listrik dan berbagai bidang lainnya. Hal ini memerlukan pengawasan sosial oleh sejumlah besar pemuda dengan berbagai latar belakang keahlian.

Pelayanan publik dikatakan sesuatu yang rutin karena dilakukan sepanjang waktu atau setiap hari. Contohnya: pelayanan listrik dan air bersih yang dibutuhkan setiap waktu oleh masyarakat; pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dibutuhkan sepanjang waktu dan seumur hidup. Hal ini membutuhkan pengawasan sosial khususnya oleh pemuda secara rutin, konsisten dan an terus menerus pula, tidak hanya bersifat in-sidental dan serta merta.Pelayanan publik dikatakan sesuatu yang massif karena merupa-kan kebutuhan setiap penduduk dan warga negara Indonesia. Pela-yanan publik dibutuhkan oleh setiap orang di setiap provinsi,setiap kabupaten/kota, setiap desa/kelurahan hingga setiap kepalakeluarga di Indonesia. Pelayanan publik pun diperlukan oleh war-ga negara setiap tingkatan umur, mulai dari bayi yang baru lahirseperti pelayanan persalinan dan akta kelahiran hingga meninggalyakni pelayanan akta kematian. Bisa dibayangkan betapa mas-sifnya pelayanan publik bagi sekitar 250 juta rakyat Indonesia. Halini membutuhkan pengawasan sosial yang massif pula, tidak bisadilakukan oleh satu atau dua orang melainkan dibutuhkan kepedu-lian dari setiap orang khususnya para pemuda di seluruh Indone-sia.

Kesimpulan
Upaya untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi seluruh rakyatIndonesia merupakan agenda penting yang harus mendapatkan perhatian bersama. Hal ini sangat memungkinkan karena pelayanan publik mempu-nyai dasar hukum yang kuat dan konstitusional. Namun demikian, pela-yanan publik merupakan sesuatu yang besar, rutin dan massif sehinggadiperlukan sebuah peran serta masyarakat dan upaya pengawasan sosialyang juga besar, rutin, dan massif untuk menjamin pelaksanaannya sesuai pada koridor aturan hukum yang berlaku. Pemuda (termasuk mahasiswa)sebagai agen perubahan sosial dan agen kontrol sosial mempunyai peranyang cukup strategis sebagai pelopor peran serta dan pengawas sosialterhadap pelayanan publik yang besar, rutin dan massif ini. Selamat hari Sumpah Pemuda ke-85, 28 Oktober 2013. Semoga pemudaIndonesia semakin jaya sebagai tulang punggung pembangunan bangsa. (Asep Cahyana/Kang Achay)


(Catatan: Artikel ini telah diterbitkan oleh Banten Pos tanggal 28 Oktober 2013)

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen Suara Hati

Pelayanan Publik dan Pemuda