Pelayanan Publik dan Pemuda

Sumpah Pemuda (sumber: pontas.id)

Bagi bangsa Indonesia, tanggal 28 Oktober memiliki kedudukan yang khusus. Hari sakral di akhir penanggalan bulan masehi kesepuluh itu dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Momentum itu untuk mengingat Kongres Pemuda II yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928, dengan keputusan akhir bernama Sumpah Pemuda. Suatu sumpah luhur para pemuda dari seluruh nusantara saat itu, yang walapun belum merdeka dari penjajahan Belanda, tapi bertekad menyuarakan persatuan: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, Indonesia.

Peringatan Sumpah Pemuda ke-91 tanggal 28 Oktober 2019 kemarin juga agaknya menuliskan sejarah tersendiri. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya Presiden Joko Widodo melantik Kabinet Indonesia Maju yang diisi beberapa kaum muda. Salah satu yang menjadi perhatian besar publik hingga menjadi trending topic adalah Nadiem Makarim, pendiri salah satu perusahaan angkutan berbasis daring yang dilantik Presiden menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


Pelayanan publik bagi pemuda
Secara legal formal, definisi pemuda disebut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas sampai tiga puluh tahun. Batasan usia ini pernah dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh KNPI Jawa Barat pada tahun 2014. Pasalnya, Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menentukan usia anak berusia delapan belas tahun dan belum menikah. Namun akhirnya permohonan pengujian itu ditarik kembali pada tanggal 21 Februari 2014. Sementara menurut World Health Organization (WHO), usia pemuda ada pada rentang 18-65 tahun.

Dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Kepemudaan, pelayanan (publik) bagi pemuda dijabarkan dengan cukup rinci. Pelayanan ini meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda, agar terlaksana  hal-hal baik itu dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Hal ini ditujukan agar tumbuh patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk mewujudkannya, dilakukan strategi pelayanan seperti bela negara, kompetisi, apresiasi, peningkatan dan perluasan peluang kerja, kesempatan berekspresi, kesempatan pendidikan serta keterampilan, d.l.l.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat sama-sama memiliki kewajiban dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. Ketiga unsur tersebut berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. Pemerintah bertugas melakukan penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program kepemudaan. Pemerintah daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional, menetapkan kebijakan lokal, dan mengoordinasikan pelayanan kepemudaan di daerah. Adapun masyarakat berperan melindungi pemuda dari pengaruh buruk, memberdayaan sesuai dengan tuntutan masyarakat, serta melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Masyarakat juga dapat berperan menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri dan menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.

Dengan demikian, konsep pelayanan publik bagi pemuda-pemudi Indonesia telah dirancang cukup luas dan ideal. Namun yang lebih penting saat ini adalah mewujudkannya dalam bentuk program dan pelayanan publik yang berkualitas, agar pemuda-pemudi Indonesia memiliki kualitas jiwa raga yang tinggi. Karena pemuda-pemudi yang berkualitas adalah modal sumber daya manusia yang unggul bagi pembangunan dan mewujudkan kejayaan bangsa.


Peran pemuda dalam pelayanan publik
Peran pemuda bagi pelayanan publik pun sangat terbuka luas. Sebagai bagian dari masyarakat, pemuda dapat mengambil peran serta sebagaimana diatur Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan ketentuan ini, pemuda dapat berperan serta sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan publik. Pemuda sebagai bagian masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.

Di sisi lain, pemuda sesuai kompetensinya juga dapat mengambil peran sebagai penyelenggara pelayanan publik. Berkiprahnya kaum muda dalam kepemimpinan di sektor publik, mengandung arti bahwa pemuda telah mengambil peran ini. Tentu saja, pemuda yang berkiprah sebagai penyelenggara diikat dengan sejumlah kewajiban dan larangan berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut bermuara pada keharusan memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Sedangkan larangan berhulu pada tidak boleh dilakukannya perbuatan atau tindakan yang merugikan penyelenggara itu sendiri dan masyarakat selaku penerima layanan.

Mendikbud Nadiem Makarim sebagai salah satu tokoh muda yang saat ini menduduki puncak kepemimpinan organisasi pelayanan publik tak lepas pula dari kewajiban dan larangan tersebut. Apalagi institusi pelayanan publik yang dipimpinnya terkait dengan pendidikan, salah satu pelayanan paling mendasar bagi masyarakat. Menurut catatan Ombudsman, fungsi pelayanan pendidikan dasar, menengah dan tinggi masih menyisakan sejumlah persoalan. Carut marut penerimaan peserta didik baru (PPDB), plagiarisme di perguruan tinggi, dan integritas dalam pemilihan pimpinan perguruan tinggi merupakan sebagian kecil persoalan yang menjadi pe-er dan menunggu “sentuhan” ala pemuda. Pemuda, yang konon menurut Bung Karno dengan satu orang saja bisa mengguncangkan dunia.

Jakarta, 28 Oktober 2019

Asep Cahyana (Kang Achay)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen Suara Hati