Pemilu 2009: Produk Manajemen Pemerintahan SBY-JK
Suatu hal yang
sangat penting apabila kita berbicara masalah pemerintahan saat ini untuk
mengaitkannya dengan manajemen. Sebetulnya kajian terhadap pemerintah dan
manajemen bukan hanya untuk pemerintah saat ini saja melainkan pula pemerintah
di masa lalu maupun masa yang akan datang. Namun, penulis saat ini berkeinginan
membahas mengenai manajemen pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini, atau
walaupun sudah dikatakan lampau, belum begitu lama hal itu terjadi menurut
runtutan waktu.
Manajemen yang ingin
penulis bahas adalah mengenai manajemen pemilu legislatif yang baru
dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 9 April 2009. Alasan
penulis membahasnya adalah karena begitu banyak hal yang tidak ditangani dan
diabaikan oleh penyelenggara pemilihan umum baik itu Komisi Pemilihan Umum sebagai
suatu lembaga independen yang menyelenggarakan pemerintahan, maupun Presiden Republik
Indonesia yang merupakan pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap
seluruh aspek kehidupan di negara ini. Hal ini menyangkut banyak hal dan
berbagai sudut pandang. Namun, penulis hendak memandangnya dari kacamata
manajemen.
Sebagai suatu program
organisasi, apalagi organisasi tertinggi seperti sebuah negara, pemilu sudah
seharusnya dilandasi oleh asas-asas manajemen organisasi yang baik. Setidaknya,
pemilu ini harus terdiri atas tahapan planning, organizing, actuating, dan
controlling. Dan yang perlu diingat bahwa pelaksanaan asas-asas yang penulis
sebutkan itu bukan hanya sekedar formalitas di atas kertas namun benar-benar
dilaksanakan sehingga menjamin terlaksananya pemilu legislatif seperti yang
diharapkan sesuai tuntutan Undang-Undang.
Dalam kenyataan di
lapangan, kita semua menilai bahwa pelaksanaan pemilu legislatif jauh dari apa
yang diharapkan. Walaupun tidak boleh dikatakan jelek dan gagal, tapi juga sangat
tidak layak dikatakan bagus dan berhasil. Hal ini dapat kita lihat dari
beberapa parameter saja, misalnya, yang paling menyita perhatian public adalah
masalah daftar pemilih tetap (DPT).
DPT
Daftar pemilih tetap agaknya tengah membanjiri
berbagai media baik itu sebelum dilaksanakannya pemilu legislatif, dan bahkan
lebih membludak setelah dilaksanakannya pemilu legislatif. Hal ini dikarenakan
banyak partai yang merasa dirugikan oleh begitu banyaknya rakyat yang tidak
terdaftar sebagai pemilih, di sisi lain banyak "pemilih gelap" yang
ikut "mencontreng".
Ketika banyak media mengankat isu bahwa banyak
DPT bermasalah di berbagai daerah di tanah air, KPU tenang-tenang saja tanpa
mengambil tindakan yang pasti dan brilian layaknya seorang manajer yang handal.
Pada waktu itu, KPU, yang seperti dinyatakan oleh ketua KPU, Abdul Hafidz
Anshary, dengan tenang mengatakan bahwa DPT yang sebenarnya dan
sevalid-validnya ada pada CD yang digenggamnya. Ia berkata begitu tanpa recheck
lagi apakah benar atau tidak DPT yang ada di tangannya itu, lalu memastikan
koreksi apabila memang terjadi kesalahan walaupun dengan persentase yang amat
kecil.
Agaknya hal ini harus kita kaitkan dengan
prinsip The Critical Few atas sebuah perencanaan, bahwa sesuatu
yang kecil jika dibiarkan maka akan membuat sebuah akibat yang amat besar dan
tidak terduga. Sungguh, kelalaian KPU atas DPT ini hampir menjadikan sebuah
kegagalan pemilu ini karena tidak bisa menjamin pemenuhan hak dasar manusia
yang menjadi esensi penting dalah general election ini.
Masih ada satu kesempatan lagi bagi KPU untuk
membuktikan bahwa kinerja KPU memang bisa diandalkan. Sangat bodoh apabila mengulang kesalahan kedua kali.
Maka pelaksanaan asas-asas manajemen dengan baik dalam Pemilihan Presiden Juli
mendatang adalah hal yang mutlak harus dilakukan KPU.
Catatan: Artikel ini ditulis pada tanggal 23 Maret 2009
Komentar
Posting Komentar