Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional Berbasis Reformasi Birokrasi: Mungkinkah Gaji Guru Honorer Rp 2 Juta?
Kebijakan Reformasi Birokrasi Masalah pendidikan dalam konteks kebijakan tidak akan terlepas dari kebijakan dasar yang mengaturnya. Alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 salah salah satu klausanya mengatakan bahwa tujuan Nasional Indonesia adalah “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” Hal inipun dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yakni pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 yang berbicara mengenai arah kebijakan umum pendidikan nasional kita (ayat 1), kewajiban setiap warga Negara untuk mengikuti pendidikan (ayat 2), hak warga Negara atas pendidikan (ayat 3), termasuk arahan umum regulasi anggaran baik itu anggaran pusat (APBN) maupun anggaran daerah (APBD) yang pro terhadap bidang pendidikan dengan munculnya angka 20% (ayat 5). Tak lupa pula pasal ini ditutup dengan harapan bangsa kita akan peran dari pendidikan ini terhadap peningkatan peradaban dan kesejahteraan umat. Kebijakan dasar ( ground policy ) ini tidak bisa dikatakan tanpa ruh. Arah tujuan bang...