Postingan

Menampilkan postingan dengan label kebijakan

Omnibuslaw Cipta Kerja: Isu Lingkungan dan Tragedy of The Commons

Gambar
  Sumber: britanica.com Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi diundangkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 November 2020. Dalam konsideran UU Cipta Kerja, pemerintah menyatakan cipta kerja diperlukan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam rangka mewujudkan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia. Sejak awal, UU Cipta Kerja merupakan langkah penuh masalah (PSHK, 2020). Kritik publik dimulai terhadap penggunaan metode omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Anggono (2020) mengutip Herb Gray bahwa omnibuslaw merupakan satu undang-undang yang mengubah banyak undang-undang yang berbeda, sehingga dianggap dapat menghemat waktu. Akan tetapi omnibuslaw juga memuat banyak kelemahan seperti bersifat pragmatis, kurang demokratis, membatasi partisipasi, kurangnya ketelitian dan kehati-hatian, dan serta kemungki...

Mengevaluasi Kebijakan Bantuan Kuota Internet

Gambar
  Sumber gambar: Mitrapost.com Pandemi Covid-19 menyebabkan kegiatan pembelajaran konvensional di ruang kelas sekolah dihentikan. UNESCO menyebut hampir 1,6 milyar atau sekitar 91,3% siswa/mahasiswa di 195 negara terdampak penutupan sekolah. Indonesia juga ‘merumahkan’ pelajarnya secara bertahap sejak awal atau pertengahan Maret 2020. Hal ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah mengenai pembatasan aktivitas sosial selama pandemi. Kebijakan belajar dari rumah ( study from home ) ditujukan untuk mencegah penularan atau  cluster  penularan baru di lembaga pendidikan. Mendikbud menuangkan kebijakan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran  Coronavirus Disease  (Covid-19). SE Mendikbud menyebut belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh. Sejak awal pemberlakuan kebijakan pembelajaran daring, isu kesenjangan digital telah ramai menjadi p...

Menjaga Kesehatan Dokter Kita

Gambar
Sumber gambar: Kompas.com Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 per 30 Agustus 2020 menembus angka 100 orang (detik.com, 31/8) . Angka tersebut masih sangat dinamis dari hari ke hari. Seperti yang disampaikan dalam acara doa bersama secara virtual (kompas, 2/9) , data IDI bertambah menjadi 104 orang. Sangat mengejutkan! Dalam tiga hari ada tambahan empat orang pahlawan kesehatan yang gugur. Padahal jumlah ini belum termasuk tenaga kesehatan (nakes) lain yang sama berjuang di garis depan. Perawat misalnya, hingga akhir Juli 2020 sudah lebih dari 50 orang yang gugur dalam perang melawan musuh mikroskopis. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan dan duka mendalam bagi kita semua. Apabila dibandingkan dengan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia sebanyak 7.616 orang per 2 September 2020, persentase dokter meninggal sebesar 1,37%. Angka ini terbilang tinggi dibandingkan negeri-negeri jiran yang tergabung...

Sanksi (Kerja) Sosial bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Gambar
Sumber gambar: Bagus Putra Laksana (detikcom) Pemberitaan media massa belakangan ini banyak menyoroti ragam peristiwa pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Menurut pengamatan saya, peristiwa dalam berita itu paling banyak mengambil latar tempat di DKI Jakarta yang sejauh ini memang masih menjadi episentrum kasus positif corona di Indonesia. Meski demikian, beberapa wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah (khususnya Surakarta) dan lainnya tercatat menyumbang pula pemberitaan sanksi pelanggar aturan Covid-19 itu. Petugas   on board   umumnya petugas Satpol PP dibantu aparat sipil lainnya, serta anggota TNI/Polri. Selain sanksi berupa denda, banyak ragam sanksi lainnya yang diterapkan. Varian "sanksi lainnya" inilah sebenarnya yang melatarbelakangi tulisan ini. Saya mengidentifikasi sebagian di antaranya: memakai "rompi oranye" bak koruptor, menyapu jalan, membersihkan saluran air, membersihkan pemakaman, membacakan dasar ne...

Kebijakan Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh

Gambar
Permasalahan Terkait Kebijakan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Ilustrasi Dampak Corona Terhadap Ekonomi (Sumber:  https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4957507/7-saran-buat-pemerintah-selamatkan-ekonomi-ri-dari-corona ) Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Besaran subsidi yang akan diberikan adalah Rp 600.000,- per bulan selama empat bulan sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta rupiah untuk setiap penerima bantuan.  Kebijakan Subsidi Gaji/Upah dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Me...